Mobil yang
ditumpangi Lita Stephanie, warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan
sejumlah petugas polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Bangka,
Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.
Beberapa
petugas langsung membuka pintu belakang mobil Lita yang saat itu sedang
bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak
mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.
Polisi
berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak
P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi juga menuding obat itu
sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan pengguna
narkoba.
Bagaimana
sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia
kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42
Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi
pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan
bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta
pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam
Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat
dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan
Petugas
yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus
dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas
polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP
tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib
menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda
khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk
razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam
dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian,
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan
bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus
ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat
pemeriksaan.
Khusus
untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus
dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga
diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Jika dalam penjelasan di atas ada yang sobat kurang mengerti, silahkan tulis di kolom komentar. Semoga bermanfaat terima kasih.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini