Alasan Polisi Belum Tetapkan Novi Amilia Sebagai Tersangka

Diposting oleh Unknown on Jumat, 24 Agustus 2012




TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian belum menetapkan Novi Amilia, 25 tahun, model yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis, 11 Oktober, sebagai tersangka.

Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rikwanto,berita acara pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Novi sudah diyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

"Statusnya masih diamankan, karena masih trauma fisik dan psikis," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, Senin, 15 Oktober 2012.

Kepolisian akan menjerat Novi dengan Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto 238, 310, dan 311 Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta. Novi juga akan dijerat pasal 111, 112 juncto 127 Undang-Undang Narkortika, dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. "Pasal itu yang direncanakan akan dikenakan pada Novi," ujarnya.

Rikwanto menjelaskan, Novi dijerat UU Lalu Lintas, karena menabrak tujuh orang, sehingga menyebabkan korban luka ringan dan tidak membawa SIM. Sedangkan UU Narkotika, karena hasil tes urine Novi mengandung metamphetamin atau ekstasi. "Barang bukti yang kami ditemukan satu botol minuman keras merek Chivas Regal yang masih tersisa setengah."

Pada 11 Oktober 2012, sekitar pukul 17.30 WIB, Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang. Dia menabrak penjual siomay dan kopi keliling serta seorang polisi yang mencoba menolong kedua korban.

Bukannya berhenti, Novi malah kabur ke arah Olimo lalu berputar balik ke Jalan Hayam Wuruk. Dia lalu menabrak dua pengendara motor, seorang anggota unit Sabhara kepolisian dan dua mikrolet. Satu penumpang mikrolet terluka terkena pecahan kaca.

Saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan tujuh korban yang tertabrak. Ketika peristiwa itu terjadi, Novi hanya mengenakan pakaian dalam. Mobil Novi mengalami rusak di bagian depan sebelah kiri akibat menabrak sebuah mikrolet.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini