Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah
melakukan investigasi untuk menelusuri tuduhan terhadap penyidik KPK
Novel Baswedan, juru bicara KPK Johan Budi.
"KPK telah membentuk tim untuk menelusuri sejauh mana tuduhan yang
dialamatkan pada penyidik kami, Novel Baswedan berkaitan dengan adanya
dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian
sarang burung walet pada 2004," katanya di gedung KPK Jakarta, di
Jakarta, Minggu (7/10) malam.
Hasil investigasi tersebut, katanya, Novel yang saat itu menjabat
sebagai Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres
Bengkulu pada malam kejadian sekitar Februari 2004 sedang berada di
kantor kasatreskrim.
"Saat itu yang bersangkutan sebagai kasatreskrim di Bengkulu mendapat
laporan dari anak buahnya bahwa ada pelaku pencurian sarang burung
walet yang ditangkap masyarakat," kata Johan.
Informasi itu ditindaklanjuti Novel dan meminta piket reskrim untuk datang ke tempat kejadian.
"Hasil investigasi saat itu pelaku pencurian terjebak di gedung dan
masyarakat menangkap pencuri tersebut, kemudian Novel memerintahkan
piket reskrim untuk mengamankan tersangka dari amukan massa," katanya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bengkulu.
"Dari hasil tim yang dibentuk Novel selaku kasatreskrim, pengembangan
perkara membawa tersangka ke lokasi perkara di bangunan dekat pantai,
tapi saat tersangka dibawa ke sana terjadi kekisruhan karena ada
masyarakat, yang mengakibatkan keenam tersangka mendapatkan luka
tembak," katanya.
Atas kejadian itu, Novel mendapat laporan dari anak buahnya dan
memerintahkan para tersangka dibawa ke rumah sakit, akan tetapi keesokan
harinya satu orang tersangka meninggal dunia.
"Peristiwa ini kemudian dilanjutkan ke proses hukum terhadap pencuri
ke persidangan, dan penyidik dari Reskrim Polres Bengkulu diperiksa oleh
Polda Bengkulu serta dilakukan sidang kode etik terhadap penyidik yang
diduga melakukan penembakan," kata Johan.
Novel selaku kasatreskrim ikut bertanggungjawab.
"Novel sudah diberi sanksi berupa terguran dan setelah proses
pemeriksaan terhadap Novel waktu itu, dia masih menjabat sebagai
kasatreskrim hingga Oktober 2005, bahka dia lolos seleksi pendidikan di
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian," katanya.
Hal yang terjadi saat ini, katanya, adalah laporan Polda Bengkulu
terhadap kasus Novel dibuat pada 1 Oktober 2012, artinya baru beberapa
waktu yang lalu untuk peristiwa delapan tahun silam.
"Kami mendapat informasi bahwa mantan Direskrim Polda Bengkulu yang
sekarang ada di Mabes Polri adalah pihak yang mencari tahu kasus Novel
delapan tahun silam itu," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa belum ada uji balistik terhadap senjata dan
peluru serta pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi yang terlibat.
"Tapi Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Jumat (5/10) ada
sejumlah pihak dari Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya ingin
melakukan penangkapan dan penggeledahan, ketika mereka masuk KPK
ternyata surat penggeledahan belum mendapat izin pengadilan jadi kami
tolak," kata Johan.
Ia mengatakan pada Jumat (5/10) juga belum ada satu pun surat
panggilan dialamatkan kepada Novel untuk diperiksa sebagai tersangka
atas kasus penembakan itu.
Terkait kasus itu, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan
turun tangan untuk menyelesaikan persoalan antara KPK dengan Polri.
"Kita perlu apresiasi Presiden atas perhatiannya karena di level
masyarakat sudah muncul pertanyaan yang dapat kontraproduktif kalau
Presiden selaku kepala negara tidak turun tangan," kata Johan.
Pada Senin, dipastikan akan ada pertemuan antara pimpinan KPK dan
Kepala Polri. Kepastian itu didapat setelah pada Minggu (7/10), pimpinan
KPK berbicara dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mensesneg Sudi
Silalahi.(rr)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini