Lembaga Medis bergensi di Swedia, Karolinska
Isu perselingkuhan menjadi pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal itulah yang terjadi di Swedia. Seorang mantan profesor di sebuah lembaga medis bergengsi Swedia, Karolinska ditahan polisi setempat.
Penahanan tersebut dilakukan karena sang profesor diduga kuat telah memotong bibir istrinya dan kemudian memakannya. Aksi itu dilakukannya karena sang istri diduga kuat telah berselingkuh. Sang Suami berumur 52 tahun, sedangkan istrinya berusia lebih muda.
Demikian diberitakan surat kabar Aftonbladet Swedia yang terungkap dalam persidangan. Di persidangan yang dilakukan tertutup itu, sang profesor mengakui perbuatannya, seraya mengatakan bahwa tindakannya itu merupakan aksi balasan atas istrinya yang telah berselingkung dengan 'daun muda'.
"Ini terkait kehormatan. Saya tidak menyesali sama sekali. Dan saya meyakini bahwa dia (istrinya) telah menghina saya," ujar sumber koran tersebut mengutip pernyataan sang profesor di persidangan.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) menilai aksi tersebut sangat brutal. Karena itu, JPU mengganjarnya dengan pasal percobaan pembunuhan. Namun, majelis hakim menurunkan besaran denda yang diterima sang profesor. Sementara pihak korban yang diwakili pengacaranya Ingela Hessius Ekman, menilai bahwa kliennya tersebut mengalami luka-luka permanen.
"Dia memiliki luka yang sangat serius, dokter belum bisa menentukan apakah dia bisa disembuhkan atau tidak," katanya kepada Aftonbladet. "Dia banyak merasakan sakit," katanya menambakan.
Ekman menambahkan sidang akan dilanjutkan kembali pada awal Juli mendatang. Profesor tersebut berasal dari Iran. Ia melakukan penelitian pasca-doktoralnya di Lembaga medis Karolinska pada 2010.
Dia sekarang bekerja di sebuah universitas di Teheran, tapi masih pulang pergi ke Stockholm, di mana ia bekerja sama dengan kelompok riset lamanya di universitas.
"Ini, tentu saja, sebuah cerita yang sangat tragis," kata Bengt Norrving, direktur institut tersebut. "Tapi sejak peneliti yang dimaksud adalah bukan karyawan dari Karolinska Institut kami tidak dapat mempertimbangkan tindakan hukum," tandasnya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini