TEMPO.CO, Jakarta--Direktur
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian
Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, menyatakan setidaknya ada 25 jenis
penyakit yang mengancam perokok aktif. "Ini karena mereka menghirup
setidaknya 4.000 bahan kimia saat mengisap rokok," kata Tjandra dalam
seminar »Konsumsi Rokok Mengancam Bonus Demografi” di Hotel Atlet
Century.
Dari 25 macam penyakit itu, yang paling berbahaya
dan paling banyak menyerang perokok adalah kanker paru-paru, serangan
jantung koroner, hipertensi, dan gangguan janin pada ibu hamil.
»Gangguan liver, penyakit persendian, dan kanker pita suara juga mulai
banyak menyerang perokok,” kata Tjandra.
Ironisnya, menurut
catatan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
mayoritas perokok adalah kelompok usia produktif. Dengan demikian,
ancaman penyakit dan penurunan kualitas kesehatan itu juga lebih banyak
menyerang usia produktif. »Artinya, ada ancaman terhadap produktivitas
penduduk Indonesia,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi
FE-UI.
Menurut Abdillah, data Survei Sosial Ekonomi
Nasional dan Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, dari 1995 sampai 2007,
jumlah perokok usia 15-19 tahun telah meningkat lebih dari 200 persen.
"Sekarang total perokok remaja sudah 4,2 juta orang. Ini kelompok usia
produktif," kata dia.
Untuk menjaga produktivitas penduduk,
Wakil Kepala Lembaga Demografi FE-UI Dwini Handayani menekankan
pentingnya mencegah peningkatan jumlah perokok, terutama usia remaja.
Salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Tembakau. »Peraturan itu sangat efektif untuk menekan
peningkatan jumlah perokok muda,” kata dia.
Sebelumnya,
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono,
mengatakan saat ini RPP Tembakau sudah di tangan presiden untuk segera
ditetapkan. Menanggapi kekhawatiran sejumlah petani tembakau, Staf
Khusus Kementerian Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang
Sulistomo, menyatakan RPP tidak akan merugikan petani tembakau. "Tidak
ada satu pun pasal yang melarang orang bertani tembakau," kata Bambang.
Bambang
menjelaskan, RPP Tembakau tidak melarang produksi rokok atau kegiatan
merokok sehingga tidak akan mengurangi pendapatan petani tembakau.
»Lebih dimaksudkan untuk menghindarkan bahaya rokok bagi yang bukan
perokok, terutama ibu hamil dan anak-anak. Caranya dengan mengatur
tempat-tempat khusus untuk merokok,” katanya.
Dalam RPP
tersebut akan diatur ihwal kewajiban memasang gambar peringatan bahaya
rokok yang ukurannya 40 persen dari luas bungkus rokok. Selain itu, RPP
mengatur soal perluasan kawasan tanpa rokok. »Orang tidak diperkenankan
lagi merokok di dalam ruang yang tidak terhubung langsung dengan udara
bebas,” kata Bambang.
sumber
{ 1 komentar... read them below or add one }
gratis Kamus KBBI 1.3 Offline
gratis Software Anti Porn
bisnis online untuk pemula
afiliasi produk herbal untuk pemula
ebook Body Signs
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini