Gila ! WNI Dihukum Gantung Karena Tangkap Maling

Diposting oleh Unknown on Kamis, 18 Oktober 2012

 

TEMPO.CO, Jakarta - Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Sidang putusan kedua WNI ini berlangsung pada Kamis 18 Oktober 2012 hari ini. 

Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar. Mereka dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. 

Namun, dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menyatakan bahwa Kharti Raja adalah pencuri yang mereka tangkap. Sayang, di pengadilan Frans dan Dharry malah divonis bersalah karena dituduh menyebabkan kematian Kharti Raja. Melalui pengacara Yusuf Rahman, keduanya yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia tersebut langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (mahkamah rayuan).

Kasus Frans dan Dharry menambah panjang jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang diancam hukuman mati. Migrant Care sebelumnya mengatakan ada sekitar 300 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka dituduh melakukan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan. Ratusan TKI tersebut berada di sejumlah penjara di Kuala Lumpur, Sabah, dan Serawak.
MASRUR (KUALA LUMPUR)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini