TEMPO.CO, Jakarta
- Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, dua WNI asal
Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman gantung sampai mati oleh
Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Sidang putusan kedua WNI ini
berlangsung pada Kamis 18 Oktober 2012 hari ini.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, Zainal Azwar. Mereka dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana
Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. Keduanya didakwa
membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3
Desember 2010 lalu.
Namun, dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menyatakan
bahwa Kharti Raja adalah pencuri yang mereka tangkap. Sayang, di
pengadilan Frans dan Dharry malah divonis bersalah karena dituduh
menyebabkan kematian Kharti Raja. Melalui pengacara Yusuf Rahman,
keduanya yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia tersebut
langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (mahkamah rayuan).
Kasus Frans dan Dharry menambah panjang jumlah tenaga kerja Indonesia
di Malaysia yang diancam hukuman mati. Migrant Care sebelumnya
mengatakan ada sekitar 300 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati
di Malaysia. Mereka dituduh melakukan kejahatan pembunuhan dan
pemerkosaan. Ratusan TKI tersebut berada di sejumlah penjara di Kuala
Lumpur, Sabah, dan Serawak.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini