TEMPO.CO , Jakarta:Pengamat
hukum Pidana Andi Hamzah menyatakan meski masih berstatus sebagai
pelajar, Fitrah Rahmadani, tersangka pembacok Alawy Yusianto Putra,
sudah masuk kategori dewasa. Pasalnya, usia Fitrah memasuki 19 tahun.
Atas dasar itu, Andi menganggap Fitrah bisa dikenai pasal pidana tanpa
perlu didampingi Komisi Perlindungan Anak. Berdasar undang-undang,
seseorang sudah berusia lebih dari 18 tahun sudah termasuk usia dewasa.
Jika mendapat masalah hukum, orang itu dapat diperlakukan sama dengan
yang lainnya. "Biasa saja (disamakan dengan dewasa)," katanya saat
dihubungi, Selasa 2 Oktober 2012.
Dia menyatakan, Fitrah
tak perlu didampingi oleh komisi perlindungan anak. Sebab, umurnya sudah
tak lagi tergolong sebagai anak. "Tak perlu itu," ujar dia.
Fitrah Rahmadani menjadi tersangka setelah diduga membacok Alawy
Yusianto Putra (15 tahun) Senin, 24 September lalu sekitar pukul 12.15.
Pembacokan terjadi saat beberapa siswa SMA 70 menyerang SMAN 6. Fitrah
telah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Fitrah dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman
15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP
tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini