TEMPO.CO , Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada seorang bocah berusia 14 tahun, MS alias AD.
MS
yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung rongsokan dinyatakan bersalah
dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak bernama Yordan Raturomon
alias Om Puri dan Edward Raturomon alias Edo.
Sidang
putusan yang dipimpin Hakim Didit Pambudi Widodo menyatakan MS telah
menghilangkan nyawa orang lain. "Ia bersama temannya, Deni Rachman
dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap Om Puri dan
anaknya," kata Didit di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 11 Oktober
2012.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari
Departemen Perempuan dan Perlindungan Anak Perhimpunan Advokat Indonesia
menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, menurut
Koordinator Kuasa Hukum, Rosnita Tobing, putusan majelis hakim tidak
sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Apalagi, lanjut Rosnita,
terdakwa masih di bawah umur yang seharusnya mendapat rehabilitasi dari
Departemen Sosial atau lembaga sosial lainnya. "Kami terkejut dengan
putusan ini," kata dia.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di
Perumahan Griya Satrua Jinggam Blok F1, Nomor 11, Bojonggede, Bogor,
Jawa Barat pada Selasa, 17 Juli 2012. Latar belakang kasus adalah
persoalan utang-piutang antara Om Puri dengan Deni Rachman, yang kini
masih buron.
Menurut Rosnita, putusan majelis hakim
mengabaikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pidana anak.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini