TRIBUNNEWS.COM,BATU - Villa-villa di
kawasan Songgoriti Desa Songgokerto Kota Batu, Malang, jawa timur
seringkali menjadi ajang pencabulan terhadap Anak dibawah umur.
Setidaknya, itu terungkap dalam data Polresta Batu. Polresta
menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober ini terjadi tujuh kali
pencabulan di villa-villa Songgoriti.
Terakhir, pencabulan dilakukan oleh Slamet (29), warga Jl Stasiun
Singosari terhadap salah satu siswi SMK Batu bernama Mirna (bukan nama
sebenarnya, berumur 16). Slamet yang sudah memiliki istri dan anak satu
itu awalnya mengajak kencan Mirna ke kawasan paralayang, saat itu
terjadi hujan. Slamet dan Mirna ini pun menyewa villa di Songgoriti.
Mereka lalu melakukan hubungan intim.
"Awalnya memang suka sama suka, bahkan sudah dua kali mereka melaukan
(hubungan intim), tapi karena ada laporan dari Keluarga korban dan kami
harus melindungi anak dibawah umur, akhirnya kami tangkap," ujar AKP M
Yantofan, Kasi Humas Polresta Batu, Kamis (11/10/2012).
Slamet mencabuli Mirna berawal pada 7 Maret 2012. Laporan keluarga
korban baru beberapa bulan setelah kejadian. Dalam upaya menangkap
Slamet, polisi sempat kesulitan, sebab, Slamet yang dulunya tinggal di
rumah orang tuanya di singosari lalu pindah, alamat barunya tanpa
diketahui orang tuanya.
"Kami baru bisa menangkap Slamet kemarin (Rabu, 10/10) di tempat
kosnya di Jl Letjen Sutoyo Kota Malang pukul 06.00," lanjut Yantofan.
Menurut Yantofan, Slamet ketemu Mirna di salah satu swalayan
(alfamart) di Batu. Saat itu, Slamet sebagai pegawai di swalayan itu.
Sedangkan Mirna sedang magang di swalayan yang sama.
Terbongkarnya kasus ini setelah kakak korban yang aktif dikomunitas
punk mengetahui adiknya memiliki hubungan dengan Slamet. Akhirnya,
keluarganya mengetahui juga hubungan intim itu.
"Dia (Slamet) melanggar UU 23/2003 tentang perlindungan anak, ancamannya maksimal 5 tahun kurungan penjara," papar Yantofan.
Ketika dikonfirmasi, Slamet membenarkan semua keterangan polisi.
Kini, ia harus mengorbankan istri, anak dan keluarganya menanggung malu
aibnya.
Kasat Reskrim Polresta Batu, AKP Adi Sunarto menyatakan, selain
pencabulan yang dilakukan Slamet, ada enam lagi laporan pencabulan di
sana. Yakni, laporan tanggal 20 Maret, 26 April, 8 Mei, 8 Juni, 10 Juli,
18 Agustus, dan 18 September.
"Kami juga heran, mengapa di sana sering terjadi seperti itu. Kami akan koordinasi dengan pemilik villa," ujar AKP Sunarto.
Ketua Paguyuban villa Songgoriti, Titut Pujiari menyayangkan
banyaknya. Pencabulan di wilayahnya, padahal, paguyubannya seringkali
saling mengingatkan dan memberi larangan anak dibawah umur menyewa villa
di sana, kecuali rombongan ada penanggungjawabnya.
"Kalau toh ada data sering terjadi si wilayah kami, ya silakan polisi meindak pelaku dan pemilik villanya," ujar Titut.
Titut menuturkan, biasanya modus yang digunakan, si pria masuk ke villa dulu dan menyewa atas namanya. Setelah itu, baru si cewek datang. Atau si cewek dinaikkan taksi dalam kondisi mendem.
"Yang jelas, kami tidak melegalkan perbuatan-perbuatan seperti itu.
Bahka, tidak ada (penyewaan) perempuan di villa-villa paguyuban kami.
Kalau pun ada anak dibawah umur dibawa ke villa sering kami laporkan ke
polisi," tegas Titut.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkunjung ,, Jangan Lupa Berikan Komentarnya Untuk Artikel Ini